Senin, 26 Juli 2010

2. Ajaran Teori Dasar Pembenar Adanya Negara Menurut aliran Kontrak Sosial (Ilmu Negara)

Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri.

Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Jaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Jaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas jaman sebelumnya, yaitu Jaman Pertengahan. Walau pun begitu, pemikiran-pemikiran yang muncul di Jaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Jaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir jaman-jaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Jaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.

Pada hakikatnya, kontrak sosial sudah tercipta sejak awal sebelum negara atau pemerintahan berdiri dan dijalankan. Jika merujuk pada pemahaman ini, dalam kaitannya dengan Indonesia, kita bisa melihat sisi historis dari landasan dan latar belakang berdirinya negara ini, yang senyatanya bisa kita lihat pada pembukaan UUD ’45 alinea IV di mana diterangkan tujuan berdirinya NKRI. 

Di antaranya, (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Merujuk pada kontrak sosial (perjanjian sosial) di atas adalah menjadi kewajiban pemerintah yang menjalankan negara untuk mengantarkan bangsa Indonesia mencapai keempat tujuan tersebut. Adapun jika senyatanya tujuan tersebut diabaikan atau bahkan dikhianati, pemerintah telah melanggar kontrak sosial dengan rakyat yang dipimpinnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar