Rabu, 21 Juli 2010

Contoh Pemberantasan Korupsi Serya Pembahasannya

Pemberantasan Korupsi KPK
Posted on Juni 15, 2010 by Admin

Salah satu prestasi SBY adalah di bidang pemberantasan Korupsi dengan membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Banyak pejabat seperti Gubernur, Bupati, dan pejabat yang korup diperiksa KPK karena dugaan korupsi.

Meski demikian, beberapa pihak mengkritik karena pemberantasan korupsi seperti tebang-pilih. Kasus korupsi yang diusut hanya yang melibatkan pejabat pemerintah dengan nilai kecil (rata-rata di bawah Rp 100 milyar). Ada pun kasus korupsi besar dengan nilai lebih dari Rp 1 trilyun rupiah dan melibatkan pengusaha besar seperti kasus KLBI/BLBI (total Rp 600 trilyun lebih) justru tidak diusut.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat menjadi “KPK” adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan kepada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

PEMBAHASAN:

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:

1. perbuatan melawan hukum;
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:

1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
2. penggelapan dalam jabatan;
3. pemerasan dalam jabatan;
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.



2. Apa yang dimaksud hukum dan tujuan dari hukum? (PIH)

Jawab:

Hukum adalah merupakan suatu hal yang penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat kiranya dapat teratasi, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan mengenai tingkah laku dalam masyarakat yang harus ditaati untuk mencapai suatu tujuan.

Dalam fungsinya sebagai pelindung kepentingan manusia dalam masyarakat, dalam tujuan tersebut hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai, dimana hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum itu sendiri. Beranjak dari hal tersebut, berbagai pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya mengemukakan pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum itu sendiri berdasarkan sudut pandang mereka masing-masing.

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

a. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

b. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

c. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

1. Jelaskan garis besar pengertian dari ilmu hukum dan terangkan garis besar yang menjadi inti dari ilmu hukum? (PIH)

Jawab:

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.
Yang menjadi inti dari ilmu hukum adalah mempelajari : seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat.

4. Hal-hal yang mendasari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan?

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.

Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.

3. Jelaskan dengan contoh Poltranas pada era reformasi?

Jawab:

Polstranas pada awal reformasi berwujud formal dari ketetapan Sidang Istimewa MPR bulan November 1998, yang digunakan sampai Sidang Umum MPR hasil Pemilu tahun 1999. Kemudian MPR hasil pemilu tahun 1999 melalui sidang umumnya telah menetapkan GBHN untuk perode tahun 1999 – tahun 2004, dimana polstranas tersebut menjadi arah penyelenggaraan negara yang bertujuan menwujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi HAM, menegakkan supremasi hukum, menuju masyarakat yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk masa lima tahun ke depan.

Berdasarkan analisa Polstranas tahun 1998 dan tahun 1999 (sesuai masa pemerintahan masing-masing), diketahui bahwa istilah wawasan nusantara dan ketahanan nasional tidak ditemukan secara khusus dalam kedua GBHN tersebut, walaupun pada GBHN tahun 1999, ditemukan istilah wawasan, wawasan kelautan (Bab I Pendahuluan, titik A – Dasar Pemikiran), wawasan kebangsaan (Bab III, titik B, titik 11). Dan ditemukan pula istilah ketahanan pada GBHN tahun 1999, yaitu sistem ketahanan pangan, ketahanan sosial.

Polstranas yang ditetapkan masa reformasi secara formal tidak berkaitan dengan konsepsi wasantara dan tannas. Oleh sebab itu, GBHN yang ditetapkan MPR tahun 1999, harus dijabarkan lebih lanjut oleh presiden menjadi polstra pemerintah bidang ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam.

Berikut ini polstranas pemerintah berdasarkan GBHN tahun 1999 – tahun 2004 :
a. Bidang Politik :
Permasalahan : perampingan kabinet, revisi UU bidang pol, kedaulatan rakyat, pemilu-SI-SU MPR, pemberdayaan lembaga tinggi dan tertinggi negara, pembebasan Tapol/Napol, parpol, otoda, wakil TNI/POLRI di DPR.

Kondisi Umum : stabilitas pol semu, kedaulatan rakyat belum sepenuhnya, parmas masih alami hambatan, lembaga tertinggi & lembaga tinggi masih belum sepenuhnya melaksanakan fungsi sesuai asasnya, perimbangan keu Pusat dan Daerah, pemaksaan kehendak dengan cara-cara anarki, kedaulatan rakyat dan hukum, tekanan masyarakat internasional.

Tujuan : kondisi kehidupan nasional yang berkedaulatan rakyat, partisipasi masyarakat, stabilitas politik yang dinamis, lembaga perwakilan yang berfungsi sesuai asasnya.
Kebijakan : penegakan kedaulatan rakyat, pemulihan kepercayaan, pengaturan lembaga kepres, perluasan otoda, pemilu dan SU MPR, pol bebas aktif.

b. Bidang Ekonomi :
Permasalahan : penguatan nilai tukar & pengendalian inflasi, penyehatan lembaga keuangan, penguatan sektor pertanian, pemenuhan kebutuhan pokok, pemberdayaan UKM, penggalakan perolehan devisa, pengawasan keuangan dan kekayaan negara, penjadwalan utang luar negeri, penyelesaian pengangguran /PHK, peningkatan daya beli masyarakat miskin.

Kondisi Umum : konglomerat rentan ekonomi rapuh, ekonomi makro rentan, daya beli masyarakat rendah, perbankan tak mandiri, utang LN,
non resources base industry, kebijakan sentralistik menguntungkan kelompok pengusaha KKN, pengangguran & PHK.

Tujuan : teratasinya krisis ekonomi, kehidupan ekonomi berorientasi pada demokrasi ekonomi, lapangan kerja & kesempatan berusaha, dunia usaha, resources base industry.

Kebijakan : percepatan UU persaingan usaha, penyempurnaan UU Bank Sentral, ketenagakerjaan, usaha kecil, penyehatan sistem perbankan & pasar modal, penyederhanaan jalur birokrasi, efisiensi sistem, distribusi, industry resources base, penataan pemilikan lahan, perluasan lapangan kerja & kesempatan usaha, pemberdayaan lembaga perekonomian masyarakat, pengembangan kawasan andalan, pemantauan lalin devisa, peningkatan pendapatan daerah, pemberantasan KKN.

c. Bidang Sosial Budaya :
Permasalahan : pembentukan Jaringan Pengaman Sosial, penanggulangan kesehatan masyarakat, gizi balita, langkanya obat-obatan, penanggulang anak putus sekolah, etika moral, budi pekerti, pemantapan kerukunan kehidupan keagamaan.

Kondisi Umum : pengembangan pranata sosial & sikap mental, pemberdayaan mas hadapi tantangan, moral & etika bertentangan dengan krisis kepercayaan unjuk rasa, kesenjangan sosial, gejolak sosial, kebringasan sosial, kebijakan DIK belum mantap, kebijakan kesenian kurang mendukung pengembangan kreatifitas.

Tujuan : kesadaran masyarakat, bersatu semangat optimis, kepentingan nasional utama.

Kebijakan : pembentukan Jaringan Pengaman Sosial, pemberian subsidi pendidikan, budi pekerti, moral, etika membentuk sumber daya manusia berkualitas, peningkatan aktualitas keimanan, pendidikan moral & etika di lingkungan keluarga.

d. Bidang Hukum :
Permasalahan : penegakan hukum, perlindungan HAM, perlindungan terhadap tindakan kekerasan penyiksaan, pelecahan sesual, pemberantasan KKN, peradilan para pelanggar HAM, pencabutan UU Tindak Pidana Subversi, peradilan para penculik aktivis politik.

Kondisi Umum : sistem hukum nasional belum jamin keadilan & kepastian hukum, penegakan hukum dipengaruhi kekuasaan, hak uji materiil UU, perundangan yang bertentangan & tumpang tindih, proses penyusunan Undang-Undang belum cepat & akurat.

Tujuan : siskumnas dan berfungsinya sistem hukum nasional, keadilan- kebenaran- kepastian hukum, kualitas dan disiplin aparat hukum.

Kebijakan : pelaksanaan HAM didukung kesadaran hukum, pemisahan fungsi & wewenang aparat hukum, pencabutan UU Tindak Pidana Subversi, penegakan hukum yang adil & beradab, sistem hukum nasional & supremasi hukum, pemberantasan KKN, pelaksanaan peradilan yang tegas & tuntas.

e. Bidang Hankam :
Permasalahan : peran baru ABRI, reaktualisasi dwifungsi TNI/Polri, pemisahan POLRI dari ABRI.

Kondisi Umum : pengertian yang keliru terhadap hankam, campur tangan lembaga swadaya masyarakat & pihak asing dalam mengawasi pemerintahan, kinerja TNI, POLRI dan HAM, sinergi pengembangan hak dan kewajiban warga negara, perjuangan separatis.

Tujuan : kesadaran masalah & sikap bela negara, cinta tanah air, Kamtibnas, fungsi sosial politik TNI/Polri mengedepankan demokratis, terbuka tak memihak.

Kebijakan : kinerja TNI dan POLRI, binter, binkamtibnas, swakarssa, kekaryaan dan fungsi sosial politik TNI/Polri disesuaikan, pelatihan & pengorganisasian linmas, industri stranas, pemeliharaan kondisi keamanan & rasa aman menjelang PEMILU daan SU MPR.

2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Poltranas?

Jawab:

Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional.

1. Jelaskan dengan contoh ketahanan yang paling mengkhawatirkan pada saat ini ? (Kewarganegaraan)

Jawab:

Beberapa ancaman dalam dan luar negeri dapat diatasi bangsa Indonesia apabila terdapat adanya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu bila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.